Untuk mengetahui, memahami dan dapat menghayati hukum, selain kita harus mengetahui definisi dan/atau pengertian hukum; kaidah hukum; kita juga harus memahami tentang kaidah sosial.
Penjelasan berikut ini tentang kaidah sosial yang diadaptasi dari modul 1 PIH/PTHI yang ditulis oleh Kunthoro Basuki, SH.,M.Hum
A. Masyarakat
Masyarakat adalah kelompok manusia terorganisasi, yang mempersatukan manusia dalam usaha memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya baik selaku makhluk pribadi maupun makhluk sosial. Terbentuknya masyarakat ada yang secara alam, tetapi ada juga yang terbentuknya karena disengaja oleh pihak eksternal atau oleh pihak internal sendiri, namun yang mempersatukan diantara anggota masyarakat adalah sama, yaitu adanya kebersamaan tujuan.
Pada hakekatnya manusia adalah makhluk sosial, artinya manusia sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial. Dalam kedudukannya selaku individu, manusia tidak mungkin dapat memenuhi segala kebutuhan hidupnya secara penuh, oleh sebab itu manusia terpaksa harus hidup bermasyarakat atau terpaksa harus hidup bersama-sama dengan manusia yang lain dalam masyarakat. Dilihat dari sejarah perkembangan manusia, ternyata manusia selalu hidup bersama, selalu hidup berkelompok dalam masyarakat.
Masyarakat terbentuk, apabila sedikitnya ada dua orang atau lebih yang hidup bersama, mereka saling berhubungan, saling pengaruh-mempengaruhi, saling tergantung dan saling terikat satu sama lain. Misalnya, dua orang yang hidup bersama selaku suami istri, seorang ibu dengan anaknya. Keluarga adalah merupakan suatu bentuk masyarakat yang paling kecil jumlah anggotanya.
Dalam hidup bermasyarakat antara manusia yang satu dengan yang lain selalu berhubungan atau antara ego (manusia yang beraksi) selalu berinteraksi dengan alter (manusia yang bereaksi). Hubungan tersebut disebut interaksi sosial, yaitu adanya hubungan yang bertimbal balik yang saling pengaruh-mempengaruhi antara manusia yang satu dengan yang lain, antara manusia selaku individu dengan kolompok, antara kelompak yang satu dengan kelompok yang lain. Dengan demikian dapatlah ditarik simpulan adanya ciri-ciri interaksi sosial, yaitu:
1. minimal ada dua orang yang mengadakan interaksi;
2. dalam mengadakan interaksi menggunakan bahasa yang saling dimengerti diantara ego dan alter;
3. dalam kurun waktu yang cukup lama, artinya tidak hanya sesaat;
4. adanya tujuan-tujuan tertentu yang mempersatukan.
Terbentuknya masyarakat, ada yang terjadi dengan sendirinya, misalnya secara kebetulan ada beberapa orang berada di suatu tempat yang sama dalam kurun waktu yang lama, mereka saling mengenal, saling berhubungan, dan akhirnya saling pengaruh mempengaruhi, saling tergantung, serta saling terikat satu dengan yang lain. Mereka bekerjasama sebab saling membutuhkan agar kepentingan-kepentingannya terpenuhi dan terlindungi. Kerjasama yang dilakukan karena mereka menghendaki ketenteraman tiap-tiap individu dan terciptanya ketertiban dalam pergaulan hidup bersama, dan akhirnya terciptalah kedamaian dalam hidup bermasyarakat. Semula mungkin terjadinya masyarakat secara kebetulan, tetapi setelah saling mengenal dan saling membutuhkan mungkin diantara mereka ada yang secara sengaja dan dengan direncanakan menikah. Dengan menikah berarti mereka membentuk keluarga. Hubungan suami dan istri adalah sebagai hubungan hukum yang memenuhi kriteria suatu hubungan kemasyarakatan. Oleh karena itu, keluarga dianggap sebagai bentuk masyarakat yang terkecil yang terjadi dengan disengaja dan direncanakan. Dalam perkembangan selanjutnya, keluarga yang tadinya hanya dua orang bertambah dengan anak-anak mereka, dan berkembang terus, sehingga ada saudara kandung, saudara sepupu, paman, bibi dan saudara-saudara lain yang sedarah. Keluarga yang tadinya kecil, menjadi suku, dan akhirnya menjadi bangsa tersebut terjadi karena alam. Masyarakat, seperti telah diuraikan tersebut, dapat disebut sebagai bentuk masyarakat merdeka.
Ada bentuk masyarakat merdeka yang lain, sebab terjadinya memang disengaja berdasarkan kehendak bebas dari para anggotanya, tetapi kebersamaan tujuannya didasarkan pada kepentingan-kepentingan tertentu, misalnya kepentingan keduniawian atau kepentingan keagamaan. Bentuk masyarakat yang sengaja dibentuk dengan sengaja oleh para anggotanya atas dasar kepentingan tertentu tersebut disebut sebagai masyarakat budidaya.
Di samping ada masyarakat merdeka, yang meliputi masyarakat alam dan masyarakat budidaya, ada lagi masyarakat paksaan, yang terjadi karena ada pihak-pihak tertentu atau pihak eksternal yang sengaja membentuknya, ada yang tidak dikehendaki secara sadar oleh para anggotanya seperti masyarakat tawanan yang ditempatkan di suatu tempat terisolasi, dan ada lagi bahwa paksaan tersebut ternyata akhirnya memang dikehendaki oleh para anggotanya, misalnya negara.
Tentang pembedaan bentuk-bentuk masyarakat, sebenarnya ada beberapa kriteria yang menjadi dasar pembedaannya, yaitu: pertama dilihat dari besar-kecilnya dan dasar hubungan kekeluargaannya, masyarakat dibedakan menjadi: keluarga inti (nuclear family) terdiri dari ayah, ibu dan anak-anaknya, keluarga luas (extended family) terdiri dari orang tua, saudara kandung, saudara sepupu, paman, bibi dan sanak saudara sedarah yang lain; suku dan bangsa; kedua dilihat dari dasar sifat hubungannya erat atau tidak, masyarakat dibedakan menjadi: masyarakat paguyuban (Gemeinschaft) yaitu yang hubungan diantara para anggotanya didasarkan pada rasa guyub sehingga menimbulkan ikatan batin tanpa memperhitungkan untung dan rugi, seperti keluarga; masyarakat patembayan (Gesselschaft) yaitu yang hubungan diantara para anggotanya sudah memperhitungkan untung dan rugi, atau mereka disatukan karena mempunyai tujuan untuk mencari keuntungan material, seperti Perseroan Terbatas, Firma; ketiga dilihat dari dasar perikehidupannya atau kebudayaannya, masyarakat dibedakan menjadi: masyarakat primitif dibedakan dengan masyarakat modern, masyarakat desa dibedakan dengan masyarakat kota, masyarakat teritorial yang terbentuk karena mempunyai tempat tinggal yang sama, masyarakat genealogis disatukan karena mempunyai pertalian darah, masyarakat teritorial genealogis yang terbentuk karena diantara para anggotanya mempunyai pertalian darah dan secara kebetulan juga bertempat tinggal dalam satu daerah.
B. Kaidah Sosial
Kaidah sosial atau norma sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Atau dapat juga dikatakan kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai mahluk sosial dengan jalan menertibkan.
Di awal telah diuraikan, bahwa kaidah sosial merupakan bentuk penjabaran secara konkrit dari nilai-nilai yang ada di masyarakat. Hal itu berarti, kaidah sosial pada hakekatnya merupakan perumusan pandangan mengenai perilaku yang seharusnya dilakukan, tidak dilakukan, yang dilarang dilakukan atau yang dianjurkan untuk dilakukan.
Kaidah sosial sifatnya tidak hanya menggambarkan (deskriptif) dan menganjurkan (preskriptif), tetapi sifatnya mengharuskan (normatif). Kaidah sosial merupkan pernyataan atau kebenaran yang fundamental untuk digunakan sebagai pedoman berfikir atau melakukan kegiatan dengan menjelaskan dua atau lebih kejadian (variabel). Misalnya, siapa yang tidak sholat, akan masuk neraka; siapa yang tidak jujur, akan menyesal; siapa yang tidak sopan dan tidak menghormati orang tua, akan dicemoohkan masyarakat; siapa yang masuk rumah orang lain harus minta ijin terlebih dahulu; siapa mengendarai mobil lewat jalan tol harus membayar retribusi.
Contoh-contoh tersebut merupakan suatu keharusan untuk dilaksanakan atau untuk tidak dilaksanakan, artinya kalau terjadi variabel yang satu, maka harus ada kejadian atau variabel lainnya. Variabel-variabel tersebut dapat bertambah : cara mencurinya, niatnya untuk apa, harus melalui proses pengadilan, harus ada bukti dan adanya sanksi.
C. Jenis-Jenis Kaidah Sosial
Mochtar Kusumaatmadja (1980) menyebutkan tiga macam, yaitu : kaidah kesusilaan, kesopanan dan hukum. Satjipto Rahardjo (1982 : 15) menyebutkan 3 macam juga, tetapi dengan perumusan yang berbeda, yaitu :
a. Kaidah/tatanan kebiasaan, sebagai tatanan yang dekat sekali dengan kenyataan, artinya apa yang biasa dilakukan orang-orang setelah melalui pengujian keteraturan dan keajegan akhirnya dengan kesadaran masyarakat menerimanya sebagai kaidah kebiasaan.
b. Kaidah/tatanan hukum, juga berpegang pada kenyataan sehari-hari tetapi sudah mulai menjauh, namun proses penjauhannya belum berjalan secara seksama. Tatanan hukum yang untuk sebagian masih memperlihatkan ciri-ciri dan tatanan kebiasaan dengan norma-normanya adalah hukum kebiasaan. Adapun ciri-ciri yang menonjol dari hukum mulai nampak pada hukum yang sengaja dibuat.
c. Kaidah/tatanan kesusilaan adalah sama mutlaknya dengan tatanan kebiasaan, dengan kedudukan yang terbalik. Kalau tatanan kebiasaan mutlak berpegang pada kenyataan tingkah laku orang-orang, maka kesusilaan berpegang pada ideal yang harus diwujudkan dalam masyarakat.
Soerjono Soekanto (1980 : 67-68) menyebutkan 4 kaidah, yakni :
a) Kaidah agama atau kaidah keagamaan adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah agama berisi perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuran-anjuran, yang memberi tuntutan hidup kepada manusia agar mendapatkan kedamaian hidup di dunia dan akhirat. Kaidah agama membebani manusia dengan kewajiban-kewajiban kepada Tuhan, sesama manusia, dan diri sendiri. Bagi siapa yang melanggar kaidah agama akan mendapatkan hukuman dari Tuhan di akhirat nanti.
b) Kaidah kesusilaan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan berbagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri. Rasa ini didorong untuk melindungi kepentingan diri sendirib atau orang lain. Hati nurani manusia sendiri yang membisikkan untuk berbuat baik atau buruk. Kaidah kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya guna menyempurnakan manusia. Bagi siapa yang melanggar kaidah kesusilaan akan mendapatkan hukuman bukan datang dari luar dirinya, melainkan dari batinnya sendiri yang menghukum yaitu berupa penyesalan. Kaidah kesusilaan dianggap sebagai kaidah yang paling tua dan paling asli dan terdapat dalam diri sanubari manusia itu sendiri sebagai mahluk bermoral, dan terdapat pada setiap manusia di manapun ia berada.
c) Kaidah kesopanan atau kaidah sopan santun adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan, atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah kesopanan timbul atau diadakan oleh masyarakat dan dimaksudkan untuk mengatur pergaulan hidup, sehingga tiap-tiap warga masyarakat saling hormat-menghormati. Kaidah kesopanan berlaku dalam suatu masyarakat tertentu atau lingkungan kecil atau kelompok kecil dari manusia. Kaidah kesopanan dapat menjadi kebiasaan, dengan demikian kalau secara terus menerus dilakukan dan diyakini sebagai suatu kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan, maka akan menjadi hukum kebiasaan. Kaidah kesopanan dinamakan pula kaidah sopan santun, tata krama, atau adat. Bagi siapa yang melanggar kaidah kesopanan akan mendapat umpatan atau cemoohan atau akan dikucilkan oleh masyarakat. Sanksi dari masyarakat yang berupa dikucilkan, dipandang rendah atau dibenci oleh orang-orang disekitarnya dapat melahirkan rasa malu, terhina, kehilangan, dimana semuanya itu dapat menimbulkan penderitaan bagi jiwa orang tersebut.
d) Kaidah hukum adalah peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang timbul dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. Kaidah hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi kepentingan hidup manusia dalam hidup bermasyarakat. Kaidah hukum ini pada hakekatnya untuk memperkokoh dan juga untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Bagi siapa yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.
Kaidah hukum memberikan perlindungan secara lebih tegas terhadap kepentingan-kepentingan manusia yang telah dilindungi oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Adapun caranya dengan memberikan perumusan yang jelas, disertai dengan sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh instansi yang berwenang. Dengan demikian seseorang yang melanggar larangan-larangan yang berlaku di dalam masyarakat dapat dikenakan dua macam sanksi, yakni sanksi hukum dan sanksi sosial. Orang yang melanggar hukum (contoh membunuh, korupsi, mencuri, atau berzinah) dapat terjadi si pelanggar yang telah dijatuhi pidana penjara, namun setelah ia bebas masyarakat masih menghukumnya. Hukuman dari masyarakat yang tidak resmi ini, dapat berupa cemoohan atau yang bersangkutan dikucilkan.
Kaidah hukum memberikan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan manusia yang belum dilindungi oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Contoh : kaidah hukum mengatur bahwa masuk di Perguruan Tinggi Negeri harus melalui seleksi (Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru /SPMB), Ujian Masuk (UM); Kaidah hukum mengatur agar perkawinan sah, disamping sah menurut peraturan agama masing-masing juga harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; kaidah hukum mengatur bahwa setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor harus membawa STNK dan SIM, dan lain sebagainya.
0 comments:
Post a Comment