HUKUM PERDATA
Di Indonesia hukum perdata berasal dari Bahasa Belanda, yaitu Burgelijke Recht, bersumber pada Burgelijke Wetboek (BW), yang di Indonesia dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Hukum perdata mempelajari hubungan antara orang yang satu dengan lainnya dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat. Hubungan keluarga melahirkan hukum tentang orang dan hukum keluarga, sedangkan hubungan dalam pergaulan masyarakat melahirkan hukum benda dan hukum perikatan.
Menurut Subekti pengertian hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum perdata adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari hubungan antara orang yang satu dengan lainnya dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
Berdasarkan pengertian ahli di atas, maka ada beberapa unsur dari pengertian hukum perdata, yaitu adanya peraturan hukum, hubungan hukum dan orang.
Peraturan hukum artinya serangkaian ketentuan mengenai ketertiban baik tertulis maupun tidak tertulis yang mempunyai sanksi tegas terhadap pelanggarnya. Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum, yaitu hubungan yang dapat melahirkan hak dan kewajiban antara orang yang mengadakan hubungan tersebut. Orang (persoon) adalah subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban yang dapat berupa badan hukum maupun manusia pribadi.
Berdasarkan uraian tersebut, maka hukum perdata materiil itu mengatur :
1. Hukum tentang orang (persoonrecht).
Di dalam lalu lintas hukum, yang dimaksud dengan subjek hukum adalah orang (persoon), yang dibedakan menjadi manusia pribadi (natuurlijk persoon) dan badan hukum (recht persoon).
Tidak semua manusia pribadi dapat menjalankan sendiri hak-haknya. Pasal 1329 KUHPerdata menyatakan bahwa pada dasarnya semua orang cakap kecuali oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap. Orang yang dinyatakan tidak cakap menurut undang-undang adalah :
1) Orang yang belum dewasa, yakni orang yang belum mencapai usia 18 tahun atau belum menikah.
2) mereka yang ditaruh di bawah pengampuan, yakni orang yang dalam keadaan sakit ingatan, lemah pikiran, dungu, dan keborosan (Pasal 433-434 KUH Perdata); serta
3) Perempuan yang telah kawin. Sejak Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dikeluarkan, kedudukan perempuan yang telah kawin sama dengan suaminya, artinya cukup untuk melakukan perbuatan hukum dalam lapangan hukum harta kekayaan.
Badan hukum adalah perkumpulan/organisasi yang oleh hukum diperlakukan seperti manusia sebagai pengemban hak dan kewajiban atau organisasi/kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban. Berdasarkan Pasal 1653 KUH Perdata ada 3 (tiga) macam klasifikasi badan hukum berdasarkan eksistensinya, yaitu :
a. Badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah, seperti perusahaan negara;
b. Badan hukum yang diakui oleh pemerintah seperti Perseroan Terbatas;
c. Badan hukum yang diperbolehkan atau dengan tujuan tertentu yang bersifat idiil, seperti yayasan.
Berdasakan wewenang yang diberikan kepada badan hukum, maka badan hukum juga dapat diklasifikasikan menjadi 2 (dua) macam, yaitu :
a) Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah dan diberi wewenang menurut hukum publik, seperti departemen, provinsi.
b) Badan hukum privat, yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah atau swasta dan diberi wewenang menurut hukum perdata.
2. Hukum tentang benda.
Pengertian benda diatur dalam Pasal 499 KUHPerdata yaitu tiap-tiap barang atau hak yang dapat dimiliki. Benda dapat dibedakan menjadi beberapa pengertian :
1) Benda berwujud dan tak berwujud;
2) Benda bergerak dan tak bergerak;
3) Benda dipakai habis dan tidak dipakai habis;
4) Benda yang sudah ada dan benda yang akan ada;
5) Benda di dalam perdagangan dan benda di luar perdagangan;
6) Benda yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi;
7) Benda terdaftar dan tidak terdaftar.
Hak kebendaan adalah hak mutlak atas suatu benda yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang ciri-cirinya :
a. Hak kebendaan merupakan hak mutlak yang dapat dipertahankan terhadap siapapun;
b. Hak kebendaan mengikuti bendanya.
3. Hukum perikatan.
Perikatan merupakan terjemahan dari kata “verbintenis” yang mempunyai pengertian hubungan hukum di dalam hukum harta kekayaan antara dua pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi. Menurut Pasal 1233 KUHPerdata, perikatan bersumber dari undang-undang maupun perjanjian. Sedangkan istilah perjanjian merupakan terjemahan dari kata “overeenkomst”, yang berasal dari kata overeenkomen yang berarti setuju atau sepakat. Pengertian perjanjian menurut Pasal 1313 KUHPerdata adalah :
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”
Adapun asas-asas yang terdapat dalam hukum perjanjian adalah sebagai berikut:
1) Asas konsesualisme;
2) Asas kebebasan berkontrak;
3) Asas pacta sunt servanda;
4) Asas itikad baik;
5) Asas kepribadian.
Pasal 1320 KUHPerdata menentukan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian harus memenuhi 4 (empat) syarat, yakni :
a. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
b. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
c. Suatu hal tertentu;
d. Suatu sebab yang halal.
Perjanjian dapat berakhir karena bermacam sebab. Berakhirnya suatu perjanjian dapat dikarenakan kesepakatan para pihak, tujuan telah tercapai, adanya putusan hakim, maupun batasan yang ditentukan oleh undang-undang.
Adapun terdapat satu istilah terkait perjanjian yakni wanprestasi yang artinya tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur, baik karena kelalaiannya maupun kesengajaan. Bentuk dari wanprestasi adalah :
a) Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
b) Melaksanakan prestasi tapi tidak tepat waktu;
c) Memenuhi prestasi tapi tidak sesuai.
4. Hukum waris (erfrecht).
Hukum waris menurut Mr. A. Pitlo adalah suatu rangkaian ketentuan dimana berhubungan dengan meninggalnya seseorang, akibat-akibatnya di dalam bidang kebendaan diatur, yaitu akibat dari beralihnya harta peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya baik dalam hubungan antara mereka sendiri maupun dengan pihak ketiga.
Ada 3 (tiga) macam hubungan yaitu :
1) Pewaris dengan ahli waris;
2) Sesama ahli waris;
3) Ahli waris dengan pihak ketiga.
Di dalam hukum waris ada peristiwa yang disebut pewarisan, yaitu peristiwa peralihan hak dan kewajiban dari pewaris kepada orang-orang yang masih hidup (ahli waris). Dari hal ini jelas bahwa hukum waris terdapat 3 (tiga) unsur, yakni pewaris, harta warisan, serta ahli waris. Hukum waris dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yakni hukum waris berdasarkan ketentuan undang-undang (ab intestasto) dan hukum waris berdasarkan wasiat (testamenter).
0 comments:
Post a Comment